Salin Artikel

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru yang tergabung dalam sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang (tersangka) lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019)

Kendati demikian, Suyudi tak menjelaskan secara detail identitas ketiga tersangka tersebut. Pengungkapan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

Ia hanya menyebut ketiga tersangka yang baru ditangkap itu saling berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya, yakni D, H, A, dan K.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membentuk sebuah tim yang berbeda-beda. Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengaku dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp 214 miliar.

"Ada kelompok utama, satu kelompok melakukan (aksi penipuan) di tiga tempat. Dalam melakukan aksinya di rumah (yang dijual korban pertama), dibantu tim A. Untuk rumah (yang dijual korban kedu) dibantu tim B. Masih dilakukan pemeriksaan intensif malam ini (untuk mengetahui perannya)," ungkap Suyudi.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta. Para tersangka berinisial D, H, A, dan K.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.

Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/07/19574791/polisi-tangkap-tiga-tersangka-baru-sindikat-penipu-jual-beli-rumah-mewah

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke