JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek pihak yang berwenang untuk melarang peredaran sejumlah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan di Jakarta.
Anies menyampaikan itu menanggapi usulan Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) untuk melarang bahan bakar tak ramah lingkungan.
"Saya cek itu wewenang (pemerintah) pusat atau daerah, nanti saya cek. Saya ini kan gubernur Jakarta. Artinya, wewenangnya wewenang di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Anies mengaku akan memeriksa kembali usulan tersebut jika kepala daerah memang mempunyai wewenang untuk melarang peredaran bahan bakar yang tidak memenuhi kelayakan emisi, seperti Premium, Pertalite, Solar 48 (biosolar), dan Dexlite.
"Kalau wewenangnya adalah wewenang DKI, nanti kita lihat ya," kata Anies.
KPBB sebelumnya mendorong Anies melarang peredaran sejumlah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan. Hal ini demi menekan emisi kendaraan bermotor.
"Harus dilakukan dan bisa dilakukan, kok. Secara legal pun Gubernur boleh," ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, Rabu (7/8/2019).
Pria yang akrab disapa Puput ini menyebut, kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Ibu Kota, diukur menggunakan parameter kualitas udara apa pun.
Masalahnya, menurut Puput, sejumlah bahan bakar yang diedarkan oleh Pertamina tak memenuhi kelayakan emisi, yakni Premium, Pertalite, Solar 48 (biosolar), dan Dexlite.
Mesin kendaraan jadi kian rentan terhadap gangguan dan boros bahan bakar karena tak sanggup menghasilkan tenaga maksimum.
Imbasnya, gas buangan kendaraan semakin pekat dan berdampak buruk pada kualitas udara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/20152181/ini-kata-anies-soal-usul-larang-premium-pertalite-solar-48-dexlite-di