Salin Artikel

Pemprov Dorong Seluruh Gedung di DKI agar Terapkan Prinsip Bangunan Hijau

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh gedung di Jakarta menerapkan prinsip bangunan hijau.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu isi ingub itu, yakni mendorong adopsi prinsip bangunan hijau atau green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.

Dalam ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.

Lalu, bagaimana konsep bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI?

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan.

"(Konsepnya) berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. (Penggunaan) panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Heru menyampaikan, banyak syarat untuk memenuhi konsep bangunan hijau. Namun, tidak semua syarat itu diadopsi Pemprov DKI.

Ketentuan bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI, kata Heru, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Pergub itu sudah mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.

"Kita punya Pergub 38 Tahun 2012 ya, nah itu cuma bangunannya tidak semua, masih terbatas pada bangunan-bangunan dengan kriteria tertentu," kata dia.

Dalam pergub tersebut, ada tujuh jenis gedung yang wajib menerapkan konsep bangunan hijau.

Konsep bangunan hijau menjadi syarat terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung baru dan syarat terbitnya sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang sudah berdiri.

Pemprov DKI tidak akan menerbitkan IMB atau SLF untuk gedung yang tidak memenuhi konsep bangunan hijau.

"Kalau bangunan baru, berarti nanti IMB. Kalau sudah digunakan, maka nanti izin yang digunakan adalah SLF, pengendaliannya, setiap lima tahun," ucap Heru.

Dengan terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Revisi itu akan memasukkan insentif untuk gedung yang mengadopsi konsep bangunan hijau dan disinsentif untuk gedung yang tidak mengadopsi konsep bangunan hijau.

Dengan adanya insentif dan disinsentif ini, semua gedung di Jakarta diharapkan mengadopsi konsep bangunan hijau.

Gedung yang wajib terapkan bangunan hijau

Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.

Ada tujuh jenis gedung yang diwajibkan menerapkan bangunan hijau, yakni:

1. Fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

2. Fungsi usaha, bangunan gedung perkantoran, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

3. Fungsi usaha, bangunan gedung perdagangan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

4. Bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam satu massa bangunan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

5. Fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.

6. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.

7. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.

Syarat bangunan hijau

Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan baru meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Sementara persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan eksisting meliputi konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, dan manajemen operasional/pemeliharaan.

Ketentuan detail soal persyaratan itu tertuang dalam pergub tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/21292211/pemprov-dorong-seluruh-gedung-di-dki-agar-terapkan-prinsip-bangunan-hijau

Terkini Lainnya

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke