JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar memastikan proses hukum artis pengguna narkoba, Jefri Nichol, tetap berjalan meskipun Jefri menjalani rehabilitasi atas kecanduannya itu.
Dia mengatakan saat ini kelengkapan berkas perkara Jefri sudah mencapai 70 persen.
"Sudah kira-kira 70 persen mendekati selesai. Nanti akan tetap kami serahkan ke kejaksaan," ujar Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Namun, seiring dilengkapinya berkas perkara Jefri, Indra memastikan jika artis layar lebar itu akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tidak hanya Jefri, Robby Ertanto yang juga ditangkap karena menggunakan narkoba mendapatkan hak untuk rehabilitasi.
Indra tidak bisa memastikan berapa lama Jefri dan Robby akan menjalani rehabilitasi.
"Nanti silakan dari pihak kedokteran RSKO yang akan melakukan penelitian dan mereka yang bisa memutuskan berapa lama dilakukan perawatan jalan itu," ungkap Indra.
Sebelumnya, Robby Ertanto ditangkap pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai.
Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama, yakni Pasal 111 Ayat 1 Sub-Pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/17130691/jefri-nichol-jalani-rehabilitasi-proses-hukum-tetap-jalan