Mereka khawatir, pelanggan semakin sedikit yang mampir ke rumah makan karena terhambat aturan ganjil genap.
Sufa (44), Manajer Rumah Makan Sederhana Mangga Dua menduga, penerapan ganjil-genap akan berpengaruh ke omzet rumah makan yang dikelolanya.
"Kalau dari pagi jam 10.00 WIB kita nggak khawatir, karena itu masih (jadwal) preparation. Tapi jam 16.00-21.00 WIB itu kan biasanya tamu tuh mampir, sekarang udah mikirin ganjil genap makannya," kata Sufa saat ditemui, Selasa (13/8/2019).
Ia mengatakan, pelanggan yang biasanya makan di restorannya mayoritas adalah wisatawan yang menggunakan mobil pribadi.
"Karena kan di Mangga Dua ini banyakan travel, dari Bandung, dari mana. Pelat kuning dan pelat hitam. Udah ada yang nanya-nanya gitu, udah tau, kena ganjil genap nggak," ucapnya.
Bahkan, kata Sufa, pada hari pertama penerapan sosialisasi, ia langsung merasakan penurunan penjulan di restorannya.
Biasanya saat jam makan malam, restorannya bisa melayani 10 meja makan per harinya.
Namun kemarin, dari pukul 16.00 WIB hingga tutup, hanya satu meja yang terisi di restorannya.
Hal tersebut membuatnya harus memutar otak untuk menambah pemasukan restoran. Salah satunya dengan melancarkan promosi penjualan nasi kotak.
"Kita nyari pangsa pasar ke kantor yang orang nggak bisa keluar. Misalnya kerja samanya kita tawarin nasi boks. Jadi kita jemput bola," ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Darwan (67), pemilik Rumah Makan Surya. Meski belum merasakan penurunan pada hari kedua ini, ia memastikan penurunan omset akan terjadi.
Menurut dia, target pasar dari para pengusaha rumah makan di Jalan Gunung Sahari bukanlah warga sekitar.
"Kawasan ini memang kawasan orang berniaga, warga sih ada juga satu dua tapi kebanyakan orang kantoran," ucap Darwan.
Ia mengaku, pasrah mengikuti kebijakan pemerintah.
"Ya mudah-mudahan aja pada beli sepeda motor kalau enggak beli mobil lagi, hahahaha," seloroh Darwan.
Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/15081441/pengusaha-rumah-makan-khawatir-omzet-turun-jika-perluasan-ganjil-genap