Salin Artikel

Ini Alasan 29 Karyawan Gedung Sarinah Tidak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Adapun, mereka didakwa ikut membantu pendemo melaksanakan kerusuhan 22 Mei.

Yunianto, staff legal karyawan Sarinah sekaligus kuasa hukum mengatakan, eksepsi belum bisa memastikan kliennya dapat dibebaskan.

"Sekarang gini kalau kami mengajukan eksepsi, eksepsi kan absolut ya. Lagi pula absolut ini kan di Jakarta Pusat juga hanya menunda saja tidak bisa membebaskan dakwaan," ujar Yunianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak ajukan eksepsi.

Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (20/8/2019).

Sementara itu, anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemos, yang diminta menjadi penasihat hukum satu orang terdakwa security dari Sarinah, menyayangkan ketidaktransparanan PN Jakarta Pusat dalam menggelar sidang perkara ini.

Sebab, kliennya yang bernama Achmad Sanusi, awalnya dijadwalkan bersidang di ruangan Ali Said. Namun tiba-tiba dipindah tanpa pemberitahuan di ruangan Koesoema Atmadja.

"Saya sudah menunggu dari pukul 13.00 WIB di ruang Ali Said, tapi begitu saya tahu di ruang lain, sidang sudah selesai," kata Nelson.

Sidang 29 terdakwa tersebut baru dimulai pukul 16.15 WIBdan baru berakhir pukul 18.20 di Ruang Koesoema Atmadja.

Nelson menyesalkan karena tidak bisa mendengarkan apa saja yang didakwakan ke kliennya itu.

"Saya jadi tidak bisa mengetahui apa aja isi dakwaannya, soalnya saya pun belum mendapatkan dakwaannya," kata Nelson.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum bernama Yerich Mohda pun tidak memberikan surat dakwaan kepadanya.

Padahal seharusnya kuasa hukum diberikan draft dakwaan sebelum persidangan untuk dipelajari. Namun, nyatanya seluruh kuasa hukum dalam persidangan ini tidak mendapat surat dakwaan.

"Ini pelanggaran saya sudah mendapatkan kuasa resmi yang juga dilegalisir pengadilan loh untuk dapat surat dakwaannya, eh tapi tidak dikasih juga padahal sidang sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Mereka didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/21392011/ini-alasan-29-karyawan-gedung-sarinah-tidak-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke