Salin Artikel

Organda: Taksi Online Jangan Dikecualikan dari Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menentang usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal taksi online dikecualikan atau tidak terkena aturan ganjil genap dengan alasan kesetaraan (equality).

Alasannya, taksi online sudah meminta banyak keistimewaan atau privilege dari pemerintah.

"Mestinya ya jangan, jangan (taksi online) itu dikecualikan (dari aturan ganjil genap) juga karena kan dia sudah minta privilege yang banyak," ujar Sekjen DPP Organda Ateng Aryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Ateng menjelaskan, penyelenggaraan usaha taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Aturan itu lebih merujuk pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Taksi online, kata Ateng, juga menggunakan pelat hitam. Hal ini berbeda dengan angkutan umum lainnya yang menggunakan pelat kuning.

Karena itu, Ateng menyebut taksi online tidak bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

"Kalau itu istilahnya equality, kesetaraan, mestinya itu jadi enggak setara. Mereka (taksi online) berbeda dengan angkutan-angkutan lain. Contohnya, dia pelatnya hitam, enggak pakai Undang Undang 22, tapi pakai Undang Undang UMKM, yang akhirnya terbitnya PM 118," kata dia.

Ateng mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang hanya membebaskan angkutan umum dengan pelat kuning dan 11 jenis kendaraan lainnya dari aturan ganjil genap.

Jika taksi online ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, lanjut Ateng, taksi online juga harusnya menggunakan pelat kuning dan mengikuti semua aturan yang berlaku untuk angkutan umum dengan pelat kuning.

"Kalau mereka enggak mau kena ganjil genap, kalau mereka mau migrasi jadi pelat kuning, ya monggo," ucap Ateng.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.

Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kata Budi Karya, Minggu (11/8/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut belum ada keputusan soal terkena atau tidaknya taksi online dari aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta masih akan membahas aturan soal perluasan ganjil genap dengan sejumlah pihak, seperti Organda dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pemprov DKI juga berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi taksi online.

Selain itu, Pemprov DKI harus mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan aturan perluasan ganjil genap, seperti adanya rumah sakit di ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut.

"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum. Itu belum menjadi keputusan," ujar Anies, Selasa (13/8/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/08333711/organda-taksi-online-jangan-dikecualikan-dari-ganjil-genap

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke