Senjata api tersebut ditemukan saat penangkapan Umar terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
"(Memiliki senjata api) untuk jaga diri," kata Umar di hadapan awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi juga mengamankan enam buah butir peluru.
Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api tersebut.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ungkap Argo.
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya. Barang bukti sabu yang disita seberat 2,91 gram.
Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/15/15122401/umar-kei-mengaku-bawa-pistol-revolver-untuk-jaga-diri