JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial W dan DS mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pencurian dengan korban seorang pengemudi ojek online.
Pengemudi ojek online yang bernama Muhammad Rifqy (29) awalnya sedang berjalan di kawasan Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2019, pukul 02.00 dini hari.
Ketika sedang melintas, kedua tersangka menghampiri dan memberhentikan korban. Tanpa bukti yang jelas, kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi langsung menuduh Rifqy menggunakan narkoba.
Korban dipaksa mengaku oleh kedua tersangka. W dan DS mengikat tangan korban dengan jaket, dan mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp 1,5 juta.
Korban juga sempat dipukul ketika kedua tersangka memaksa meminta kartu ATM beserta nomor PIN-nya.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono, Senin (18/9/2019).
Beberapa waktu setelah kejadian, polisi menangkap dua pria tersebut di dua tempat berbeda yang berada di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu.
"Tersangka W kami tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kami amankan satu tersangka lagi, yaitu DS," ucap Harsono.
W dan DS disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/18125581/dua-polisi-gadungan-rampas-uang-rp-60-juta-dari-atm-pengemudi-ojol