Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Dinas Kesehatan sedang mendalami kasus ini dan melaksanakan klarifikasi terhadap puskesmas dan jajarannya. Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," kata Widyastuti melalui siaran pers, Rabu (21/8/2019).
Widyastuti menyampaikan, pelayanan kefarmasian di Puskesmas Kamal Muara sebenarnya dilayani seorang apoteker yang telah teregistrasi dan memiliki surat izin praktik (SIP).
Puskesmas juga telah memiliki standar prosedur operasional (SPO) untuk menangani obat kedaluwarsa. SPO itu mengatur cara identifikasi, penandaan, pemisahan, penyimpanan, dan pelaporan obat kedaluwarsa.
Karena itulah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelidiki hal tersebut.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada Ny N dan keluarga atas pelayanan kami di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara pada tanggal 13 Agustus 2019," kata Widyastuti.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat kontrol kandungannya pada Selasa pekan lalu.
Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas. Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Setelah dua kali mengonsumsi obat itu, Novi mencermati garis biru yang ternyata bertuliskan tanggal kedaluwarsa obat. Ternyata, obat itu sudah kedaluwarsa sejak April lalu.
Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas. Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/16513051/apoteker-yang-beri-obat-kedaluwarsa-ke-ibu-hamil-dibebastugaskan