Dia mengatakan, hal itu dapat terjadi jika pusat perinsdustrian dan perekonomian masih tetap berada di Jakarta atau tidak ikut pindah ke Kalimantan Timur.
"Jakarta juga masih dimungkinkan menjadi daerah khusus baik dari segi kegiatan bisnis, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. Ya jika daerah-daerah industri dan pusat-pusat ekonomi masih tetap di Jakarta dan memerlukan pelayanan adminstrasi yang cepat dan terpadu," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, status 'daerah khusus' Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota nantinya akan memengaruhi pola rekrutmen kepala daerah seperti Wali Kota.
Menurut Abdul, pola rerkrutmen dengan pemilihan langsung untuk Wali Kota belum cocok diterapkan di Jakarta. Alangkah baiknya, penunjukan Wali Kota di Jakarta tetap bersifat administratif yakni dipilih oleh Gubernur.
"Pola elektif dengan pemilihan langsung mungkin belum cocok mengingat perlunya keterpaduan program Jakarta yang melintasi wilayah admintrasi kota yang jika punya otonomi sendiri-sendiri tidak mustahil akan menimbulkan kekacauan karena perbedaan orientasi sebagai daerah otonom, apalagi akan diisi oleh orang-oramg dari partai politik yang memang orientasinya kekuasaan," ujar Abdul.
Pemerintah Pusat telah menentukan lokasi untuk ibu kota baru Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut lokasi ibu kota baru itu berada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Iya Kaltim benar,” ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Namun, Sofyan masih mengunci rapat di mana persisnya lokasi ibu kota baru tersebut. Dia tak ingin membocorkan lokasi tersebut sebelum memastikan ketersediaan lahan di lokasi itu.
“Tapi belum tahu lokasi spesifiknya di mana,” kata Sofyan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/19064111/jika-ibu-kota-pindah-akankah-jakarta-tetap-menjadi-daerah-khusus