"Si korban yang tadinya di RS Pluit saat ini dipindahkan ke Saint Carolus, informasi kondisinya kritis," kata Mustakim, Senin (26/8/2019).
Mustakim menjelaskan, korban bernama Asela Rumapea (36) ditusuk satu kali menggunakan pisau dapur restoran tersebut oleh Yogi Dawamul Hidayat (22).
"Tusukannya cuma sekali, cuna kenanya mungkin pas kena urat nadi yang besar kali jadi darahnya cukup banyak," ujarnya.
Adapun Yogi telah diamkan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan setelah preristiwa yang terjadi Minggu malam.
Terhadap Yogi dikenakan pasal 351 KUHP dilapisi dengan Undang-Undang Darurat karena pelaku sempat menagambil sebuah pisau panjang di indekosnya sebelum menusuk Asela.
Akibatnya Yogi terancam hukum 5 tahun penjara.
Leher Asela Rumapea disabet oleh rekan kerjanya bernama Yogi Dawamul Hidayat (22).
Peristiwa itu terjadi karena keduanya terlibat percek-cokan sejak Minggu sore.
"Pelaku ingin dipecat dan dilaporkan ke bos bahwa telah memukul korban. Karena ribut mulunya itu nggak ada titik temu korban meninggalkan pelaku," kata Mustakim saat dikonfirmasi, Senin.
Setelah kembali dari kos membawa pisau panjang, ia kembali mendatang Asela yang masih berada di restoran.
Keduanya kembali terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menyabet leher korban dengan pisau. Namun, pisau yang dipakai adalah milik restoran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/15205621/korban-penusukan-di-restoran-banainai-mal-pluit-village-kritis