Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial RUS dan A masih berstatus buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka melakukan aksinya pada 11 Agustus lalu, saat pemilik rumah melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha di masjid.
"Korban melaksanakan Idul Adha, saat keluar kan rumahnya kosong, para tersangka pun mencongkel pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Para tersangka mengambil tujuh ponsel di dalam rumah korban.
Argo menjelaskan, para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.
Saat S dan RUS beraksi masuk ke dalam rumah, DD dan A mengawasi lingkungan sekitar.
"Para tersangka beroperasi dengan cara tersangka RUS dan tersangka S membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Sementara, tersangka A dan DD bertugas untuk berjaga motor yang buat alat beroperasi sambil mengintai sekitaran lokasi," jelas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/20082931/dua-pembobol-rumah-kosong-ditangkap-dua-lain-buron