JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya.
Kata Erick, pasangan Sopiandi (31) dan Siti Rodiah (43) sudah sering terlibat cekcok rumah tangga.
"Jadi pelaku ini sempat diusir dari rumah. Akhirnya dia mengungsi ke rumah orangtuanya di Lampung. Kemudian, satu bulan berlalu, pelaku ini kembali ke rumahnya," kata Erick saat konferensi pers di Polsek Kebon Jeruk, Jumat (30/8/2019).
Berdasarkan keterangan, pelaku merupakan orang yang posesif, pelaku sering mengecek media sosial korban. Bahkan, beberapa kali pelaku menemukan posting tulisan korban yang ia rasa ditujukan untuk dirinya.
"Yang pertama karena korban menuliskan statusnya sebagai janda di facebook" kata Erick.
Selain itu korban juga pernah menuliskan sebuah posting bertuliskan "lebih baik sendiri".
Tulisan-tulisan dalam posting itu membuat pelaku marah dan mencoba melakukan klarifikasi dengan mengunjungi langsung istrinya pada Rabu (30/8/2019) dini hari.
Saat di perjalanan, pelaku sempat meminum minuman keras jenis anggur merah dan membuat kondisinya mabuk.
"(Sebelum sampai ditujuan) pelaku sempat mengambil sebuah pisau di warung yang menjual ayam bakar tanpa sepengetahuan pemilik warung," ungkap Erick.
Setibanya di rumah kontrakan korban, pelaku yang sudah satu bulan berpisah tempat tinggal meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak.
Di situ pelaku sudah ingin membunuh korban karena pelaku menduga istrinya selingkuh.
Memasuki detik-detik jelang pembunuhan, terdapat pesan singkat yang masuk ke handphone korban. Pelaku mencoba melihat isi pesan itu, tetapi korban tidak mau memperlihatkannya dan langsung menghapus pesan tersebut.
"Dengan kecemburuan itu, pelaku langsung kalap dan langsung menusuk korban, di perut dan dada sebelah kiri," ungkap Erick.
Korban sempat melawan, tetapi pelaku mendekapnya dengan bantal agar tidak bisa teriak.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku ingin membuat alibi bahwa korban terjatuh di kamar mandi dan terkena pecahan beling," kata Erick.
Lalu pelaku berteriak meminta tolong kepada tetangganya agar korban dibawa ke klinik. Namun, klinik menolak dan mengarahkan agar korban dibawa ke rumah sakit.
"Di situlah (rumah sakit) pelaku sempat melarikan diri. Dia meninggalkan korban setelah menyampaikan ke petugas rumah sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi," ungkap Erick.
Namun, sebelumnya polisi sempat ke TKP setelah dihubungi oleh warga sekitar dan diberitahu oleh rumah sakit. Dari keterangan saksi-saksi barulah polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami amankan sekitar pukul 05.30, tidak jauh dari rumah sakit, pada saat yang bersangkutan mencuci pakaian yang digunakan karena yang bersangkutan sempat membawa korban ke rumah sakit," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Atas kejadian ini Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh, sebuah bantal untuk mendekap korban, pakaian pelaku serta korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal bila ditemukan bukti-bukti baru," ungkap Erick.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/30/17145061/kronologi-lengkap-suami-posesif-bunuh-istri-akibat-cemburu