Charles dan Anes dituduh telah mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka Jakarta saat aksi unjuk rasa Rabu (28/8) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, , pemindahan itu dilatarbelakangu alasan keamanan.
"Proses pemeriksaan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan pertimbangan keamanan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Yumilda, salah satu rekan Charles dan Anes, mengaku kecewa dengan pemindahan itu. Ia dan puluhan rekan sesama mahasiswa Papua sudah bertahan di Mapolda Metro Jaya beberapa jam selang penangkapan keduanya.
Yumilda mengaku, beberapa dari mereka sempat diundang menjenguk Charles dan Anes di dalam.
"Setelah kami nego dengan polisi, kami dipersilakan ke dalam melihat mereka di dalam. Sampai di dalam, tidak diperbolehkan karena dalam penyelidikan 1x24 jam baru kami bisa bertemu," ujar Yumilda kepada Kompas.com, Sabtu siang.
"Lalu, kami disuruh pulang. Setelah mau pulang, mereka dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar jam 10," kata dia.
Anes dan Charles dituduh melakukan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau pasal 110 KUHP.
Keduanya ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat pada Jumat malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/31/16252441/pemeriksaan-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora-di-depan-istana