Argo menyebutkan, kedua orang itu tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.
"Iya, dua orang telah dipulangkan. Enam orang lainnya berstatus tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, alasan dua orang itu dibebaskan karena masih berstatus saksi.
"Dua orang dilepaskan karena masih berstatus saksi. Mereka atas nama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya," ujar Nelson.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang Papua diamankan karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu lalu.
Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda, salah satunya Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan orang yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Tito menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam beberapa aksi demonstrasi belakangan ini di Jabodetabek.
"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/03/11040281/2-warga-papua-dibebaskan-karena-tak-terlibat-pengibaran-bendera-bintang