Salin Artikel

Fraksi PDI-P Merasa Butuh Tenaga Ahli untuk Semua Anggota DPRD DKI

"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," ucap Prasetio saat ditemui di balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, ketika menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014 - 2019, Prasetio mengaku menyewa sendiri tenaga ahli untuknya.

Ia menyewa dua tenaga ahli untuk membantu membahas masalah ekonomi dan juga hukum.

"Ada saya bayar sendiri. Tapi kan itu perlu ada mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih. Tapi kan dibagi-bagi," kata dia.

Meski demikian hal tersebut masih dibahas oleh anggota tata tertib dari masing-masing fraksi DPRD.

Ia mengaku hanya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib Dewan perwakilan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Itu kan sedang dibahas oleh tata tertib. Kami sebagai anggota biasa, kebetulan saya tidak masuk di (pembahasan) tatib tersebut. Kita merembuk, dan itu kan memang jadi buku pintarnya DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.

Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.

"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota Dewan beda," ucap Suhaimi.

Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebelumnya mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.

Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD.

"Kalau yang dimaksud tenaga ahli adalah bagian dari tim ahli atau kelompok pakar yang dialokasikan biayanya di setiap alat kelengkapan DPRD, itu boleh (dalam APBD), tapi tidak menempel pada setiap anggota, mereka terhimpun dalam setiap alat kelengkapan DPRD," kata dia.

Akmal menuturkan, kerja DPRD berbeda dengan DPR RI. Rujukan untuk menyusun tata tertib (tatib) kedua lembaga itu pun berbeda.

Tatib DPR RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).

Sementara tatib DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Karena itu, fasilitas atau sistem pendukung DPRD dan DPR RI pun berbeda.

"DPRD itu beda dengan DPR RI. Rujukan tatibnya juga beda. DPR RI merujuk pada UU MD3, sedangkan DPRD merujuk UU Pemda. Kinerja DPRD itu bukan perorangan, tapi per alat kelengkapan DPRD," ucap Akmal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/03/15474331/fraksi-pdi-p-merasa-butuh-tenaga-ahli-untuk-semua-anggota-dprd-dki

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke