Salin Artikel

Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Aturan itu ialah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Selain aturan itu, Anies menyebut sejumlah aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan PKL di trotoar.

Aturan-aturan tersebut yaitu Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Anies mengakui, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur penetapan trotoar untuk tempat usaha PKL dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, hal itu bukan berarti PKL tak boleh lagi berjualan di trotoar. Sebab, ada aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi, bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat, tidak. (Pasal 25 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007) itu lebih pada pengaturan jalan karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta diketahui merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada 2019 dan 2020.

Pelebaran trotoar itu bertujuan agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.

Pemprov DKI juga akan mengakomodasi PKL untuk berjualan di trotoar yang sudah direvitalisasi.

PKL itu nantinya kemungkinan berjualan menggunakan food truck atau boks kontainer yang dilengkapi tempat pembuangan sampah. Dengan demikian, para PKL itu tidak akan mengotori trotoar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/13030201/anies-sebut-ada-aturan-pemerintah-pusat-yang-bolehkan-pkl-jualan-di

Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke