Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Suryanta juga berperan sebagai inisiator aksi unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019) lalu.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah orang tampak mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Suryanta diketahui telah menggelar tiga kali pertemuan untuk merencanakan aksi unjuk rasa tersebut. Namun, Argo tak mengungkapkan kapan dan di mana lokasi pertemuan itu dilakukan.
"Intinya bahwa yang bersangkutan itu tersangka, PSG, dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu ini.
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci peran Suryanta.
"Tentunya kan semua ada kaitannya (Suryanta ditangkap karena mengundang media asing). (Tersangka) masih kami lakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta.
Argo mengeklaim, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/17401951/suryanta-ginting-disebut-sebagai-penghubung-dengan-media-asing-untuk