Salin Artikel

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.

Empat terdakwa itu, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Rumondang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Rumondang dalam persidangan, Rabu.

Rumondang membacakan tuntutan ini secara bergantian. Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin. Kemudian, tuntutan kedua dibacakan untuk Raga Eka Darma.

Jaksa Rumondang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Sebab saat aparat kepolisian meminta terdakwa untuk membubarkan diri, mereka tak juga bubar dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam

Menurut Rumondang, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran. Perbuatan terdakwa yang demikian dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Namun, kami mempertimbangkan terdakwa berlaku baik selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman," kata Rumondang.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan. Saat itu juga, salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, lakukan pembelaan.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Eka sambil menunduk.

Kemudian, pernyataan itu juga dikuatkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Muhajir.

Muhajir mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti fakta yang mengungkapkan peran Raga Eka Darma.

"Apa pertimbangan JPU, padahal berdasarkan fakta tidak dibuktikan. Tidak dibuktikan berdasarkan sebagaimana acuan tuntutan atas hal tersebut selaku kuasa hukum kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan tuntutan hukuman," tuturnya.

Raga dan terdakwa lainnya didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/18201221/empat-terdakwa-kerusuhan-21-22-mei-dituntut-4-bulan-dua-minggu

Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke