Salin Artikel

Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar

Ia ragu rencana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menata trotoar dengan memberikan ruang bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) terealisasi dengan baik.

Alasannya, ia menilai, Pemprov DKI selama ini masih lemah dalam penegakan aturan dalam penggunaan trotoar.

"Ah selama ini aja yang enggak tertata juga enggak bisa diapa-apain sama mereka. Penegakan hukum mereka loyo. Enggak bisa kerja anak buahnya. Diizinkan ataupun enggak aja di sejumlah trotoar, pejalan kaki susah mengaksesnya," kata Alfred saat dihubungi, Rabu (4/9/2019) malam.

Alfred mempertanyakan dasar hukum yang akan dipakai Anies untuk mengakomodasi PKL berjualan di trotoar.

Ia mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 Ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.

Alfred menilai tidak tepat pernyataan Anies yang menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan sudah kedaluwarsa.

Ia mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tak hanya mengatur soal PKL di Tanah Abang, melainkan bagi seluruh trotoar.

"Lah yang digugat di MA kan bukan cuma hanya di Tanah Abang. Kan tadinya memang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu. Tidak ada kedaluwarsa, ingat putusan MA di situ mengikat," ucap Alfred.

Menurut dia, Anies seharusnya tidak menganggap permasalahan PKL di trotoar selesai hanya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sudah dibuka dan PKL sudah menempati jembatan penyeberangan multiguna (JPM).

"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ. Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan," kata dia.

Sebelumnya, Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan, kedaluwarsa.

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Apalagi saat ini, pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Anies ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti di sejumlah negara lain.

Dia menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.

"Anda bisa lihat di berbagai tempat lain di dunia, itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti multifungsi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8/2019) pekan lalu.

Trotoar dibagi untuk pejalan kaki dan PKL. Sebagai trotoar multifungsi, trotoar di Jakarta salah satunya akan difungsikan menjadi tempat usaha PKL.

Anies ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL. Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat," kata Anies, Rabu (4/9/2019

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/11522281/koalisi-pejalan-kaki-penegakan-hukum-pemprov-dki-loyo-soal-trotoar

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke