Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, mobil itu ditilang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019) kemarin.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Ferrari warna putih. Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB)," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis.
Pengemudi Ferrari itu dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp 500.000," ujar Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, yaitu:
1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun
3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras
7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/12274521/mobil-ferrari-terjaring-operasi-patuh-jaya-di-tanah-abang