JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif menyebut bahwa anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
Revisi pasal ini diajukan dalam penyusunan tata tertib DPRD DKI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (5/9/2019).
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif saat dihubungi, Kamis malam.
Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
Padahal sebelum-sebelumnya Anies tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.
"Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," ucapnya.
Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan.
Sebabnya, dalam aturan memang tidak diwajibkan gubernur untuk meminta pertimbangan ke dewan.
"Sekarang gubernur mengangkat seenaknya. Suka-sukanya. Siapa saja diangkat," tutup anggota Fraksi Gerindra ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/20300871/dprd-dki-usul-gubernur-wajib-lapor-jika-ingin-ganti-wali-kota