JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Ketiga tersangka ialah mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).
Ketiganya melarikan diri ke Oku guna menghindari pencarian polisi.
"Si Supriyanto dan Rodi setelah melakukan pembunuhan kan disuruh pulang ke Lampung diberi sangu sama Aulia. Yang bersangkutan naik bus dari Kampung Rambutan menuju Pelabuhan Merak kemudian sampai Lampung Selatan di rumah kontrakan Rodi, mereka bertemu TN," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
"Besoknya setelah semalam tinggal di sana (Lampung Selatan), bertiga ini ingin sembunyi, lalu berangkat naik mobil umum menuju Oku," lanjutnya.
Ketiganya diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Edi dan Dana. RD berperan mencari dukun santet, senjata api, dan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi dan Dana.
TN berperan sebagai seseorang yang mendengarkan curhatan Aulia terkait sang suami dan masalah utangnya. Sementara itu, Supriyanto merencanakan pembunuhan berupa penyekapan dan pembakaran Edi dan Dana.
Ketiganya bersembunyi di sebuah gubuk di tengah kebon kopi milik orangtua Rodi.
"Butuh waktu 2 jam dari jalan besar menuju gubuk di tengah kebon kopi, milik orangtua Rodi. Sampai waktunya, Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung, kami bisa menangkap orang tersebut," ujar Argo.
Untuk diketahui, pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utang senilai Rp 10 miliar.
Aulia pun memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia dibantu KV, anak kandungnya, dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.
Selain Aulia dan KV, polisi telah menangkap S dan A, pembunuh bayaran untuk membunuh Edi.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung, oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/16553831/polisi-tangkap-3-dpo-yang-bantu-aulia-kesuma-bunuh-suami-dan-anak-tiri