Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi serta bahan bubuk ekstasi.
Total ada 12 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap selama periode Juli hingga September.
Argo menyebut, seluruh tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial X yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap para tersangka dalam tujuh kali penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada 31 Juli lalu.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial HW, F, dan S alias LIM. Barang bukti yang disita berupa empat bungkus plastik merah berisi 4 kilogram sabu dan 4 bungkus plastik bening berisi 400 gram sabu.
"Selanjutnya (penangkapan kedua), pada tanggal 6 Agustus, kita juga mendapatkan lagi pengedar dengan tersangka RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, kita menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Polisi terus mengembangkan peredaran narkoba itu hingga penangkapan ketiga pada 8 Agustus 2019.
Polisi mengamankan tersangka E dan AY di SPBU di kawasan Serping Utara, Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," ungkap Argo.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 7 September dengan satu tersangka berinisial HW di tempat parkir di mini market di Sunter, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.
"Pada tanggal 7 September juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HB dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus," ujar Argo.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu.
Sementara itu, tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti delapan kilogram sabu.
Argo mengatakan, seluruh tersangka tidak saling mengenal. Mereka hanya terhubung dalam satu jaringan untuk mendapatkan barang haram tersebut dari Mr.X.
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," ujar Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/13172471/polisi-ungkap-peredaran-18-kg-sabu-jaringan-jakarta-pekanbaru-malaysia