Informasi itu didapatkan Polisi dari bidan yang memeriksa kondisi kandungan Novi.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap bidan yang memeriksa kandungan sekarang dan sudah dilakukan observasi dan hasilnya sampai dengan saat ini kondisi janin tidak ada masalah," kata Budhi.
Budhi menyampaikan, saat ini Novi hanya perlu melakukan rawat jalan dan pemeriksaan berkala.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa BPOM terkait penanganan kasus tersebut.
"Proses perkaranya belum betul-betul kita hentikan masih dalam pertimbangan kita," ujar Budhi.
Sebelumnya dua orang ibu hamil di Kelurahan Kamal Muara, yakni Novi dan Winda Dwi Lestari mendapatkan obat vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu.
Kedua ibu hamil tersebut mengaku mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah saat aktif mengonsumsi obat berjenis vitamin B6 tersebut.
Novi kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2019).
Winda ikut melaporkan hal tersebut pada Rabu (21/8/2019).
Apoteker yang memberikan obat kedaluwarsa kemudian dibebastugaskan.
Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban sudah melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.
Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak. Dua kesapakatan itu, yakni:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/08583761/kapolres-jakut-janin-dari-ibu-hamil-yang-minum-obat-kedaluwarsa-sehat