Penyidik Polresta Jakarta Pusat, selaku pihak yang menangani kasus itu, telah melimpahkan berkas perkara kasus itu dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ya benar sudah P 21 (dinyatakan lengkap)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Setelah berkas perkaranya dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal untuk memulai persidangan terhadap Desrizal.
Desrizal Chaniago selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat setelah peristiwa penganiyaan itu terjadi.
Desrizal tengah menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dalam sebuah perkara perdata di PN Jakarta Pusat saat dia memukul dua orang hakim dengan ikat pinggangnya. Ia tampaknya tidak pusat dengan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang sedang ditangani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/20474741/pengacara-yang-aniaya-hakim-pn-jakpus-akan-segera-diadili