Salin Artikel

5 Poin Penting Tatib DPRD DKI yang Baru, dari Pemilihan Wagub hingga Tenaga Ahli

Ada 185 pasal dari 19 bab yang dirampungkan oleh DPRD DKI Jakarta dan telah melalui proses pembahasan selama kurang lebih dua minggu.

Dari 185 pasal, ada sejumlah poin penting yang diusulkan oleh DPRD DKI.

Berikut lima poin penting yang dirangkum Kompas.com:

1. Pemilihan wagub DKI

Salah satu poin yang dimasukkan dalam tatib kinerja DPRD adalah pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Pemilihan wagub DKI masih mandek di tangan DPRD sejak 13 bulan yang lalu.

Wakil Ketua DPRD DKI non defenitif Syarif memastikan, pembahasan mengenai wakil gubernur DKI Jakarta akan menjadi prioritas.

Apalagi saat ini draf tata tertib pemilihan wagub DKI sudah selesai dan tinggal dilanjutkan pembahasannya.

"Pasti dong, dilihat dari tatibnya ini makin bagus, enggak usah lama-lama. Oktober mungkin pansus," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI akan kembali dibentuk dengan anggota dari para anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

Pembahasan wagub DKI akan mulai dilakukan setelah tanggal 27 September 2019 atau selesai pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Tatibnya selesaikan, AKD diselesaikan, setelahnya baru bikin pansus (pemilihan gubernur)," ujar Syarif.

2. Tenaga ahli

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi sebelumnya mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.

Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya.

Misalnya, membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.

"Karena kami membahas Rp 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota Dewan beda," ucap Suhaimi.

Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli. Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.

Permintaan tenaga ahli ini disebut akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut dia, dahulu anggota DPRD DKI hanya mempunyai asisten pribadi yang dibayar sendiri.

"Punya Aspri yang dibayar sendiri. Kalau formal kan dibiayai APBD," kata dia.

Jika merujuk pada DPR RI, masing-masing anggota memang mempunyai dua asisten pribadi dan bisa punya lima staf ahli.

Pada menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD tidak ada dalam aturan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

3. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Selain tenaga ahli, DPRD mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Usulan ini diajukan dalam penyusunan tata tertib ke Kemendagri pada Kamis (5/9/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Syarif mengatakan, BURT diajukan agar DPRD DKI Jakarta memiliki badan yang mengurus rumah tangga Dewan seperti yang ada di DPR RI.

Salah satu tugas BURT, menurut Syarif, adalah menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran yang selama ini dikerjakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).

"Soal BURT di DPR kan ada tapi di kami enggak ada. Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic," ucap Syarif.

"Jadi sekarang ini dewan mengajukan ke Sekwan. Kemudian diajukan ke Banggar (badan anggaran) lalu Banggar membahas dan ketok. Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan Dewan ya Dewan sendiri," lanjut dia.

Menurut Syarif, BURT berbeda dengan Sekwan karena Sekwan mengurusi secara keseluruhan DPRD. Namun, BURT akan berfokus kepada kebutuhan DPRD.

Padahal, secara acuan peraturan pun sudah berbeda. DPR RI merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Sementara DPRD merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya tidak mengatur tentang BURT.

4. Gubernur wajib lapor jika mengangkat wali kota

Saat penyusunan tatib, DPRD DKI mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.

Syarif menyebutkan, anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.

"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," tutur Syarif.

Syarif mengatakan, DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.

Selama ini, gubernur Jakarta tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.

Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan. Karena memang gubernur tidak diwajibkan untuk meminta pertimbangan ke DPRD.

5. Gubernur juga wajib lapor saat menujuk direksi BUMD

Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.

"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.

Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi.

Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.

"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.

"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.

Kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

Anies memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.

Di DPR RI, jika Presiden Joko Widodo ingin menunjuk atau mengangkat jajaran Direksi BUMN, DPR RI tidak diminta pertimbangannya.

"Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, tatib yang telah dirampungkan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada Rabu (18/9/2019).

Namun sebelum dievaluasi oleh Kemendagri tatib tersebut masih akan diperiksa dan dirapikan secara internal DPRD.

Nantinya pasal dalam tatib tersebut masih bisa dicoret oleh Kemendagri. Tatib yang telah selesai itu lah yang akan menjadi tatib resmi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/13/09352021/5-poin-penting-tatib-dprd-dki-yang-baru-dari-pemilihan-wagub-hingga

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke