"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019).
Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
AR pertama kali diketahui melancarkan aksi cabulnya terhadap korban pada Maret 2019 dan kerap mengiriminya surat cinta. AR tinggal di sebuah kontrakan yang halaman depannya kerap jadi tempat bermain anak-anak, termasuk korban dan teman-temannya, pada sore hari.
Pada Agustus 2019, AR kembali melancarkan aksinya bejatnya.
Korban melapor kepada orangtuanya yang segera melabrak AR.
Keluarga membawa korban untuk divisum, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
AR sempat digerebek warga, kemudian diamankan polisi pada Jumat lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/15585771/pria-tua-tersangka-pemerkosa-siswi-sd-di-bekasi-terancam-bui-15-tahun