Dir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, HMY ditangkap di toko percetakan di kawasan Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2019.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus mafia properti.
"Dokumen pemerintahan yang dipalsukan adalah sertifikat, SIM, STNK, ijazah, bahkan ada KITAS palsu, dokumen-dokumen perbankan dan surat perijinan daerah dan kota di Indonesia," kata Suyudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Suyudi mengatakan, toko percetakan milik HMY digunakan untuk memproduksi dokumen palsu sejak tahun 2011.
Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya menerima order dari pelanggannya.
Kemudian, pelanggan dan tersangka akan bertemu di suatu tempat yang telah dijanjikan.
"(Pemesan dan tersangka) melakukan transaksi di tempat yang disepakati. Ada juga kesepakatan harga untuk pembuatan sertifikat palsu. Selama 2011 sampai 2019 enggak pernah tertangkap karena dia licin dalam melakukan transaksi di tempat yang berbeda-beda," ujar Suyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar mengatakan, tersangka menjual dokumen palsu senilai Rp 10 juta- Rp 15 juta.
Tersangka mempelajari teknik pemalsuan dokumen secara otodidak.
"Kalau pendidikan secara bangku sekolah tidak ada. Kalau dibilang bisa menggunakan komputer, ya dia bisa menggunakan komputer. (Membuat dokumen palsu) secara otodidak, yang jelas dia terampil," ujar Gafur.
Saat ini, polisi tengah memburu satu orang DPO berinisial DD yang membantu pemalsuan dokumen tersebut.
Adapun, tersangka HMY dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/16432991/polisi-tangkap-pemalsu-dokumen-negara-beroperasi-selama-8-tahun