Kapolsek Metro Gambir Kompol Wiraga Dimas Tama mengatakan, awalnya Diego Patik (korban) memesan taksi online di depan Hotel Luminor. Saat menunggu taksi, tiba-tiba dari arah samping korban muncul sepeda motor ninja yang dikendarai HS (pelaku) dan Kutil yang ternyata telah masuk dalam daftar pencarian orang polisi.
Mereka berboncengan dan merampas ponsel Diego.
Begitu ponselnya dijambret, Diego langsung berteriak sambil mengejar pelaku.
“Korban itu sempat berteriak ‘jambret...jambret...’ sambil mengejar tersangka,” ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung melempar kayu ke arah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan melarikan diri.
Lemparan kayu itu mengenai pelaku. Keduanya sempat terjatuh. Namun, pejambret yang dipanggil Kutil kabur. Ia meninggalkan Hendra di lokasi.
Hendra akhirnya jadi sasaran warga yang marah.
Ponsel milik Diego, yang tadinya berada di tangan Hendra, justru tidak ditemukan di tengah banyak warga yang menghajar terduga penjambret itu.
“Saat HS ini terjatuh, ponsel milik korban yang saat itu dalam kekuasaannya juga ikut jatuh. Sayangnya, ponsel tersebut tidak ditemukan,” kata Dimas.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan HS.
Hendra kemudian digiring ke Polsek Metro Gambir untuk penyidikan lebih lanjut.
HS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/23344191/penjambret-di-pecenongan-babak-belur-dihakimi-warga