Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.
Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengatakan, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC).
Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar.
Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Sehat menjelaskan, kasus pencemaran nama baik itu berawal dari kerja sama antara PT CPSJO dan PT MTC dalam pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat pada tahun 2017.
Hingga tahun 2018, progres pembangunan tidak sesuai target yang telah ditentukan. Pasalnya, progres pembangunan office tower itu hanya mencapai 0,34 persen.
"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kita dirugikan sekali, kita sudah kena denda dan kerugian kita sekitar Rp 25 miliar gitu," kata Sehat.
Oleh karena itu, PT CPSJO langsung memutus kontrak antara kedua belah pihak. Sehat menyebut, pemutusan kontrak tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, PT MTC melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mensomasi PT CPSJO dengan tuduhan mengingkari perjanjian kerja atau wanprestasi.
"Setelah proses (pemutusan kontrak kerja) itu terjadi, kita pikir ada penyelesaian dan dia kirim lawyer (pengacara). Lawyer pertama, dia somasi kita. Mereka ganti lawyer lagi, ganti yang terakhir ini Eggi Sudjana. Eggi pun kirim somasi ke kita," ujar Sehat.
Pernyataan wanprestasi itu juga dilontarkan Eggi kepada sejumlah media online. Oleh karena itu, dalam laporannya, Sehat membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar pemberitaan media online dan rekaman video.
"Bukti-bukti yang kita bawa ada video, link berita dari artikel-artikel media online," ujar Eggi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com tengah mencoba meminta komentar Eggi Sudjana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/23/18574201/eggi-sudjana-dilaporkan-ke-polisi-dituduh-mencemarkan-nama-baik