Pada pukul 06.43 WIB, kawat duri sudah terpasang di depan gerbang pintu utama itu.
Polisi juga memasang pembatas beton atau separator di belakang kawat duri itu.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa mahasiswa yang kembali akan digelar depan gedung DPR RI hari ini.
Mahasiswa kemarin telah menggelar aksi unjuk rasa di lokasi itu. Mereka menolak pengesahan RKUHP. Ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang diniilai kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penggunaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 240-241).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/24/09044951/jelang-demo-mahasiswa-polisi-pasang-kawat-duri-di-depan-gedung-dpr-ri