Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan pemerintah telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Zero Plastic yang bertugas mengawasi dan menindak pegawai yang menggunakan kantong plastik di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Semua aparatur harus bawa tumbler, tempat makan sendiri, terus bawa kantong belanja sendiri sehingga kalau belanja tidak lagi mengambil kantong plastik, termasuk di kantin, lobi corner, dan beberapa tempat," kata Ferdinan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
Pelarangan itu sudah berlaku sejak 1 Oktober 2019. Pegawai yang kedapatan menggunakan kantong plastik akan ditegur dan identitas pegawai tersebut dicatat.
Lalu, pegawai yang melanggar akan diberi sanksi moral berupa pemanggilan nama saat apel pagi Pemkot Bekasi yang dilaksanakan setiap Senin.
"Satgas ini pasti akan memberikan teguran, penindakan, jadi kalau ditemukan aparatur yang bawa plastik, pasti plastiknya diambil. Sekarang kami bawa kantong (ramah lingkungan) jadi ditukar, kami bagikan selama seminggu ini.
"Nanti akan di-report tiap minggu, setiap Senin di apel pagi besar, nama-nama itu akan dipanggil, dan akan kami pisahkan barisannya jika memang jumlahnya cukup signifikan. Jadi sanksinya hanya sanksi moral," ujar Ferdinan.
Diharapkan, dengan dibentuknya Satgas Zero Plastic ini, tidak ada lagi aparatur Pemkot Bekasi yang menggunakan kantong plastik, seperti botol plastik dan tempat makan plastik, di lingkungan Pemkot Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/14083861/pemkot-bekasi-larang-pegawai-gunakan-kantong-plastik