JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sulit mengurus izin untuk menggunakan Rumah Pendopo Anies di Jalan Lebak Bulus Dalam 2 No. 42, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat resepsi pernihakan warga setempat.
Sebab, empunya hajatan hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk mengantongi izin pengelola sebelum acara berlangsung.
"Kalau setahu saya, buat lingkungan sini ya, ngomongnya bisa sebulan sebelumnya izin dulu gitu," ucap Afrizal salah satu panitia pernikahan saat ditemui di Rumah Pendopo Anies, Sabtu (5/10/2019).
Namun, terkadang dalam waktu sebulan pun belum tentu izin langsung diterima. Biasanya pengelola akan melihat kembali kepentingan acara dan tujuannya.
"Iya nanti ditanya keperluannya buat apa, kalau enggak terlalu penting banget kayaknya enggak langsung di-approve," ujar Afrizal.
Untuk diketahui, Rumah Pendopo Anies milik Gubernur Anies Baswedan kerap dijadikan tempat pergelaran acara bagi warga sekitar.
Salah satunya dijadikan lokasi resepsi pernikahan salah satu warga yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pasangan Monna dan Zainal melangsungkan resepsi pernikahan dengan menggunakan pendopo sebagai panggung hiburan bagi para tamu yang datang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/05/11222061/mau-gunakan-rumah-pendopo-anies-sebagai-tempat-resepsi-begini-cara-urus