Polisi yang memperoleh laporan dari warga langsung memeriksa ke lokasi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terluka.
"Saksi F di dalam rumah mendengar korban cekcok dengan temannya. Saksi kemudian keluar rumah hendak belanja ke pasar, lalu melihat korban tergeletak bersimbah darah," ujar Kapolres Depok, AKBP Aziz Ardiansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin siang.
Aziz melanjutkan, temuan tersebut sekira pukul 03.30 WIB. Saksi F kemudian melaporkannya ke satpam pasar, lalu diteruskan ke polisi.
Pelaku saat ini masih dalam pengejaran.
"Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan/atau pembunuhan," tutup Aziz.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/07/14374161/sopir-ditemukan-tewas-di-kamar-kos-di-depok