Awalnya, komunitas ini mensomasi BPJS Kesehatan lantaran unggahan iklan dengan gambar Joker. Unggahan ini dinilai mempengaruhi stigma masyarakat menganggap orang yang memiliki gangguan jiwa ialah berbahaya.
“Ya kami berdamai, BPJS harus memenuhi syarat-syarat dari kami tentang postingannya. Masalahnya ini kan kalau yang muncul dalam unggahan BPJS bahwa yang muncul bukan orang baik yang tersakiti, tapi orang baik yang mengalami gangguan jiwa yang tersakiti,” ujar Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeny Rosa saat ditemui di Kantor BPJS, Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Ada dua syarat yang harus dipenuhi BPJS Kesehatan, yakni BPJS Kesehatan harus mengupload klarifikasi kepada masyarakat tentang iklan joker mereka yang berpotensi mempengaruhi stigma masyarakat terhadap orang gangguan jiwa.
Ia pun meminta BPJS Kesehatan untuk memposting permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa postingan mereka menyamakan orang gangguan jiwa dengan Joker itu keliru.
“Meskipun udah diturunkan oleh BPJS Kesehatan postingannya tapi kan jejak digitalnya udah nyebar kemana-mana tuh udah di forward artinya harus ada klarifikasi resmi oleh BPJS dan harus dilakukan di semua media sosial yang mereka memiliki,” katanya.
Kedua, komunitas organisasi kesehatan jiwa ini juga meminta BPJS Kesehatan selama tujuh hari kedepan melakukan kampanye melalui postingan yang bisa mengubah citra orang gangguan jiwa tak berbahaya.
Sebab, ia menilai, BPJS Kesehatan merupakan salah satu instansi pembentuk opini masyarakat.
“Kita berharap bahwa BPJS Kesehatan kedepannya akan menjadi leading centre untuk memperbaiki stigma dan sesegera mungkin diupload lah klarfikasinya selama tujuh hari ke depan,” katanya.
Hal itu juga ditanggapi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf. Ia mengatakan, akan sesegara mungkin menetralkan pendapat publik tentang orang yang alami gangguan jiwa.
“Ya kami akan menyusun komunikasi publik untuk menetralkan kondisi yang sudah terjadi. Kami berkomitmen menyelesaikan catatan yang diberikan komunitas untuk ditindak lanjuti,” ucap Anas.
Ia pun akan berkomunikasi dengan komunitas organisasi gangguan jiwa untuk desain yang baik terkait postingannya kedepan.
“Kita kerja sama dan kita tindak lanjuti sesegara mungkin, momentumnya masih tepat bagus untuk perbaikan ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya. Keterangan dalam unggahan itu yakni:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/16125381/soal-iklan-joker-komunitas-organisasi-kesehatan-jiwa-berdamai-dengan-bpjs