TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Surat edaran berisikan perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seragam gamis berwarna hitam wajib dikenakan setiap Jumat.
"Kepada: Seluruh perempuan se-Kecamatan Ciputat. Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat," demikian bunyi edaran yang ditetapkan dan diperintahkan di Ciputat pada tanggal 09 Oktober 2019 itu.
Saat dikonfirmasi, Camat Ciputat Andi Patabai membantah edaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.
"Surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap hari Jumat tidak benar," kata Patabai saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2019).
Patabai mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, terlebih dalam bentuk surat perintah kepada para pegawai wanita di Kecamatan Ciputat.
"Tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap Jumat," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/12/15484111/tanggapan-camat-ciputat-soal-surat-edaran-perintah-jumat-bergamis-hitam