TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara mengenai adanya surat edaran Jumat bergamis hitam untuk pegawai wanita Kecamatan Ciputat.
Meski tidak benar, Benyamin menduga surat tersebut dibuat oleh staf di Kecamatan Ciputat.
"Mungkin saja draf itu dibuat oleh staf, tapi Camat (Ciputat) tidak pernah mengarahkan seperti itu," kata Benyamin, Sabtu (12/11/2019).
Menurut Benyamin, beredarnya surat perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, tidak benar.
Selain dari penjelasan Camat Ciputat Andi Patabai, dalam pembuatan edaran surat perintah juga ada dasar menimbang dan mengingat bagi yang akan melaksanakannya.
"Surat itu tidak benar karena kalau surat perintah itu harus ada dasar menimbang dan mengingatnya. Dan Camat Ciputat tidak pernah memberikan arahan pakai gamis hitam," kata Benyamin.
Sebelumnya, surat edaran berisikan perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, viral di media sosial.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seragam gamis berwarna hitam wajib dikenakan setiap Jumat.
"Kepada: Seluruh perempuan se-Kecamatan Ciputat. Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari jumat," demikian bunyi edaran yang ditetapkan dan diperintahkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019 itu.
Saat dikonfirmasi, Patabai membantah isi edaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.
"Surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap Jumat tidak benar," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/12/16451301/benyamin-duga-surat-edaran-jumat-bergamis-hitam-dibuat-staf-camat-ciputat