Salin Artikel

Pengacara yang Jadi Terdakwa Penganiaya Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat.

Dalam surat dakwaan, terdakwa yang merupakan seorang pencara disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat.

“Namun nyatanya jaksa dalam menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kalimat atau kata yang menyatakan kalau terdakwa melakukan kekerasan karena keputusan tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar kuasa hukum Desrizal, Atmajaya Salim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Ia membantah bahwa awal terjadinya peristiwa pemukulan tersebut lantaran pertimbangan hakim tidak sesuai harapan terdakwa.

Menurut dia, awal mula Desrizal kesal lantaran kala itu putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, namun  saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Tindakan itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik,” ujar Atmajaya.

Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya.

“Permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia dengan segala kewenangan dan kebijaksanaannya agar berkenan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Atmajaya.

“Kami memohon juga untuk jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar dia.

Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjuta kasus itu pada Selasa (22/10/2019) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.

Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiyaan itu terjadi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana (sebelumnya Purnama), ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/15/16570981/pengacara-yang-jadi-terdakwa-penganiaya-hakim-tolak-dakwaan-jaksa

Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke