Menurut polisi, aksi peledakan itu direncanakan setelah kegagalan aksi peledakan saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Pada 24 September malam, Abdul Basith kembali menggelar pertemuan di rumah tersangka SO di kawasan Tangerang.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh tersangka SO, SN, DMR, JA, dan AK.
Dalam pertemuan dibagi peran siapa pembuat bom rakitan hingga eksekutor saat aksi Mujahid 212.
"Dievaluasi ternyata kurang maksimal kegiatan (peledakan) untuk mendompleng membuat chaos (kerusuhan) tanggal 24 September. Makanya tanggal 24 (September) malam, diadakan rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos (kerusuhan) dengan medompleng aksi tanggal 28 September (aksi Mujahid 212)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).
Selanjutnya, pada 25 September, Laode S yang berperan mencari pembuat bom rakitan diperintahkan menghubungi Laode N dan Laode A yang tengah berada di Papua.
Selain itu, pembuat bom lainnya yang berinisial JH juga berada di Bogor.
Argo mengungkapkan, Abdul Basith kemudian memberikan uang senilai Rp 8 juta kepada Laode S sebagai ongkos Laode N dan Laode A menuju Jakarta.
"Dia (Abdul Basith) juga memberi uang kepada SO senilai Rp 1 juta untuk membeli bahan-bahan (bom rakitan)," ujar Argo.
Pada 26 September, Laode N dan Laode A tiba di Jakarta dan langsung menuju kediaman Abdul Basith di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Pada 27 September, pertemuan kembali digelar di rumah SO. Pertemuan itu dihadiri oleh Abdul Basith, SO, YD, dan Laode S.
Usai pertemuan, polisi langsung mengamankan para tersangka.
Polisi menemukan barang bukti berupa 28 bom rakitan menggunakan bahan peledak merica, paku, dan deterjen.
"Kita akan melakukan rekonstruksi sehingga bisa tahu saat permufakatan jahat oleh AB, membahas apa. Kita akan rekonstruksi sesuai apa yang disampaikan (tersangka) dan berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Argo.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Abdul Basith awalnya ditangkap terkait perencanaan peledakan saat aksi Mujahid 212.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/18553761/kronologi-penangkapan-abdul-basith-usai-rapat-perencanaan-peledakan-bom