Hal itu juga dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar dengan pengguna jalan lainnya.
"Saya sudah bahas juga teman-teman Dishub. Kalau perlu ditambahkan ya di tambah. Saat ini 260 anggota pengendali operasional (Dalops) dan motor tril ada 50," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Pemkot Tangerang Selatan, Jumat (18/10/2019).
Namun Pemkot Tangsel membutuhkan waktu untuk menambah petugas. Penambahan personel terkait dengan anggaran.
Untuk sementara, Benyamin masih masih mengoptimalkan personel Dishub yang ada.
"Jadi strateginya adalah penebalan titik krusial. Misalnya tekanan ada di Pondok Aren, Dalops dari Kecamatan Setu bisa di geser untuk penebalan wilayah tersebut. Sementara itu dulu sambil nanti kami dorong tahun 2020 kalau anggaran untuk gaji ada penambahan personel Dalops," ujar Benyamin.
Pemkot Tangerang Selatan juga sedang melakukan revisi terkait Peraturan Wali Kota Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Revisi dilakukan setelah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Somasi tersebut menyikapi tewasnya seorang mahasiswi UIN Jakarta, Niswatul Umma, setelah ditabrak truk tanah di Jalan Graha Bintaro, Tangsel.
Dalam somasinya, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Saat ini truk besar dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/19365881/pemkot-tangsel-akan-tambah-personel-untuk-awasi-truk