DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (69) tinggal bersama dengan anaknya, Tarwiyah, di kawasan Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Meski begitu, ia sesekali mampir ke rumahnya di Beji.
Di sana, sebagian rumahnya berdiri di atas tanah miliknya sendiri. Sementara, sebagian lainnya berdiri di tanah milik orang lain.
Sebab, tanah milik Nenek Arpah seluas 103 meter secara diam-diam dibeli oleh tetangganya, AKJ, dengan harga Rp 300.000.
AKJ menipu Nenek Arpah yang buta huruf dengan membawanya ke notaris untuk menandatangani akta jual beli (AJB).
Setelah itu, kepemilikan sertifikat tanah seluas 103 meter tersebut berganti nama menjadi AKJ.
Meski sudah berganti kepemilikan, Nenek Arpah masih bebas menempati rumahnya. Sebab, hanya sebagian dari rumah itu yang jatuh ke tangan AKJ. Sementara sebagian lainnya ditempati oleh adiknya dan berdiri di atas tanah milik orang lain.
AKJ menggunakan sertifikat tanah yang ia beli dari Nenek Arpah untuk meminjam uang di bank.
"Sertifikat itu ada di bank di daerah Bekasi. Dia meminjam sejumlah uang di sana," kata Tarwiyah ketika ditemui pada Jumat (18/10/2019).
Nenek Arpah dan keluarga sudah melaporkan kasus penipuan ini ke polisi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/20214761/setelah-nenek-buta-huruf-ditipu-kini-rumahnya-berdiri-di-atas-tanah