Total ada lima komisi yakni Komisi A bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian, Komisi C bidang keuangan, Komisi D bidang pembangunan, dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat (kesra).
Lalu ada empat badan yang akan diumumkan, yaitu badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda).
"Iya pengumumannya masing-masing komisi dan badan siang ini jam 12.30," ucap Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Proporsi atau siapa saja yang akan menduduki komisi maupun badan, Yuliadi mengaku hal tersebut merupakan kesepakatan partai.
Partai dengan perolehan kursi terbanyak bisa memilih terlebih dahulu ingin menempati komisi dan badan.
"Itu kesepakatan saja, partai pemenang pertama dia berhak untuk menentukan dengan porsi yang terbanyak dia harus milih yang pertama. Lalu yang kedua dan ketiga," kata dia.
Tunjangan tambahan
Dengan adanya komisi dan badan itu, para pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat tunjangan tambahan.
Berdasarkan dokumen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD DKI yang diperoleh Kompas.com, tunjangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan.
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan tambahan Badan Anggaran sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah Rp 326.500, dan tunjangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Rp 326.500.
Secara total, ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp 979.500 setiap bulan.
Lalu empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memperoleh tunjangan Badan Legislasi Daerah sebesar Rp 326.500, tunjangan Badan Musyawarah Rp 217.500, dan tunjangan Badan Anggaran Rp 217.500.
Keempat wakil ketua DPRD DKI Jakarta total mendapat mendapat tujangan tambahan sebesar Rp 761.500 setiap bulan.
Selanjutnya untuk 101 anggota DPRD DKI Jakarta masing-masing berhak duduk di satu komisi maupun badan.
Tunjangan tambahan untuk anggota komisi maupun badan adalah Rp 130.500 per bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/10192141/ini-tunjangan-tambahan-yang-didapat-pimpinan-dan-anggota-dprd-dki