Dody mengklaim, ia dan 310 pegawai lainnya jadi korban penggelapan dana simpanan di koperasi sejak 2014.
Ia mengatakan, surat laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Mei 2019 lalu.
"Saya layangkan laporkan sejak Mei 2019 kemarin, terkahir sudah ada berkas salinan pemeriksaan yang saya terima tanggal 18 Juli 2019," kata Dody dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Margahayu, Bekasi Timur, Senin (21/10/2019).
Laporan ini bersifat individu --tidak mengatasnamakan seluruh pegawai PT Pos Indonesia UPT Bekasi yang jadi korban penggelapan dana simpanan koperas -- kendati Dody menyebut ada 311 pegawai yang jadi korban dengan total dana Rp 2,7 miliar.
Dody menyebutkan, ia jadi korban dengan dana simpanan terbesar, yakni Rp 108 juta. Dana itu berupa tabungan deposito.
Salinan berkas transaksi deposito ini yang kemudian ia lampirkan sebagai barang bukti pada polisi.
"Total deposito itu adalah total kerugian saya, selama ini saya menabung di koperasi tapi ketika saya membutuhkan untuk minta dicairkan koperasi beralasan tidak bisa," jelas pria yang mengaku telah 24 tahun bekerja di Pos Indonesia itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/16024361/simpanannya-tak-bisa-cair-di-koperasi-pegawai-pos-indonesia-bekasi-lapor