"Enggak ada yang enggak dukung, karena saya kan bilang, tidak ada birokrasi hebat atau legislatif kuat, yang ada saling mengisi," sebut pria yang akrab disapa Pepen itu, Rabu (23/10/2019), di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Pepen meyakini bahwa para anggota Dewan bakal merumuskan perda itu secara rinci dan matang.
Namun, Pepen berharap agar DPRD mau mengoordinasikan rancangan perda itu dengan jajarannya.
Soalnya, apa pun perdanya, penerapan ada di tangan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi.
"Pasti nanya ke kita apa-apa, karena yang teknis birokrasi. Ada aspek-aspek lain yang perlu pertimbangan kita sebagai yang melaksanakan," Pepen mengungkapkan.
"Memang dia (DPRD) legislasi, tapi yang menerapkan eksekutif. (Nanti) jalan atau enggak, makanya harus koordinasi dengan eksekutif," tambah dia.
Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi tengah memfinalisasi rancangan perda (raperda) bantuan hukum bagi warga miskin.
Ketua Bapperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyatakan, raperda tersebut jadi yang paling depan progresnya dibandingkan lima perda prioritas lainnya yang sama-sama telah dibahas oleh anggota Dewan periode sebelumnya.
"Yang sudah selesai, karena prioritas, raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin. Saya belum baca (detailnya), tapi saya pikir ini penting," ujar pria yang akrab disapa Nico itu kepada Kompas.com di kantornya, Senin (7/10/2019) siang.
Nico mengatakan, output raperda ini semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak memungut bayaran dari warga miskin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/18190751/wali-kota-bekasi-dukung-dprd-rampungkan-perda-bantuan-hukum-warga-miskin