Tidak hanya menyerahkan tiga tersangka, polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kelengkapan berkas agar kasus "ikan asin" bisa disidangkan.
"Iya benar, siang ini diserahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agro Yuwono, Kamis (24/10/2019).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporanFairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/12293131/polisi-serahkan-galih-ginanjar-pablo-benua-dan-rey-utami-ke-kejaksaan