JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua tersangka baru dalam kasus rencana penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan bom katapel pada 20 Oktober 2019 lalu.
Dua tersangka tersebut bernama Suci Rahayu dan Abu Yaksa alias RA. Mereka diketahui sebagai anggota grup WhatsApp "F" yang dibentuk untuk merancang aksi teror pelantikan Jokowi.
Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai penyuplai dana untuk aksi menggagalkan pelantikan Jokowi.
"SR (Suci Rahayu) juga ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700.000. Pertama (dikirim) Rp 200.000, kedua (dikirim) Rp 500.000," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
Sedangkan Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Dia hanya memberikan uang sebesar Rp 75.000 kepada Samsul Huda.
"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan katapel bom. Itu baik untuk beli katapel, karet maupun kayu," sambungnya.
Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli bahan peledak guna melancarkan aksi penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Hingga saat ini, Gede belum tahu berapa dana yang sudah digalang Samsul Huda.
Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial Samsul Huda (SH), E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom peluru katapel bersama tersangka Samsul Huda, mantan pengacara.
"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat pelurh katapel bersama tersangka SH," ungkap Argo.
Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.
Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/18461011/polisi-tangkap-dua-tersangka-baru-penyandang-dana-aksi-teror-bom-katapel