Salin Artikel

Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi dari Polda Metro Jaya yang saat itu menangkap Habil Marati.

Keduanya juga membawa senjata api berikut peluru. Barang bukti tersebut kemudian ditaruh di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, kepada saksi kedua polisi, Habil Marati mempertanyakan peranan dia terkait tuduhan penguasaan senjata api illegal.

Habil mengaku belum pernah melihat senjata api yang dibeli oleh Kivlan Zein CS tersebut.

“Saya baru pertama kali liat barang-barang ini. Saya tidak tahu menahu senjata apa aja itu jenisnya, saya tidak mengerti,” ujar Habil di hadapan majelis hakim.

Habil mempertanyakan bukti apa yang ditemukan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Coba saksi apa yang menjadi bukti kalau saya bersalah,” ucap Habil.

Saksi Ipda Mada Dimas, Unit 1 Jatanras Subdit 4 Polda Metro Jaya, kemudian menjawab pertanyaan Habil.

Menurut dia, Habil ditangkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan. 

Keduanya juga menjadi terdakwa atas kasus penguasaan senjata api illegal.

“Kami ada prosedur untuk menangkap seseorang harus ada bukti. Bukti kami dari Kivlan dan Helmi yang menyebut kalau Habil yang memberikan dana untuk pembeliaan senjata ini,” ucap Dimas.

Dimas mengatakan, Kivlan juga mengaku senjata api yang dibeli dipergunakan untuk membunuh tokoh-tokoh nasional.

Namun, ia tak menyebutkan siapa aja tokoh nasional yang menjadi incaran mereka.

“Kami tanya ke Pak Kivlan buat apa senjata tersebut. Terus dia bilang untuk pembunuhan tokoh-tokoh nasional,” kata Dimas.

Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/19584761/saksi-polisi-bawa-barbuk-senpi-dan-peluru-di-persidangan-habil-marati

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke