Salin Artikel

Fakta Seputar Penyerangan Putra Venna Melinda, Athalla Naufal

Para tersangka, yaitu YW, LH dan DH, ditangkap di kawasan Jakarta Selatan tiga minggu lebih setelah peristiwa pemukulan terjadi.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan kronologi peristiwa pemukulan tersebut.

1. Cegat mobil Athalla dengan mobil angkutan umum

Kasus itu berawal ketika Athalla tengah melaju dengan mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Okotber 2019 pukul 04.15 WIB.

Mobil yang dikendarai Athalla diikuti oleh tiga tersangka. Mereka menggunakan mobil angkutan umum untuk mengejar mobil korban

Mobil angkutan umum yang dikendarai YW mencegat kendaraan Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban, kemudian di pukul oleh tersangka LH," kata Gede.

Terasangka DH juga turun dari mobil memukul korban di bagian pundak.

DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak. Namun dongkrak tersebut tidak jadi melayang ke arah Athalla karena dihalangi warga yang mulai berdatangan.

Para tersangka lalu melarikan diri menggunakan mobil angkutan umum yang dikendarai YW.

2. Berniat merampok Athalla.

Gede mengatakan, para tersangka sebenarnya berniat untuk mengambil barang berharga milik Athalla.

Namun ketika pemukulan berlangsung, warga berdatangan untuk melerai Athalla.

Mereka lalu melarikan diri. 

Dari pengakuan tersangka, Gede mengatakan bahwa tiga orag itu baru pertamakali melakukan aski perampokan dengan modus tersebut.

3. Satu tersangka residivis

Ketiga tersangka ditangankap polisi di kawasan Jakarta Selatan tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan polisi, salah satu tersangka ternyata residivis. Gede mengemukakan, LH pernah terlibat kasus pencurian dan pembunuhan.

"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede.

Namun Gede tidak merinci lebih jaus kasus yang pernah melibatkan LH.

4. Tidak tahu korban anak Venna Melinda

Ketiga tersangka mengaku tidak tahu bahwa sasaran mereka merupakan putra dari Venna Melinda.

"Kamu tahu enggak dia itu anak artis?" tanya Gede kepada kepada tiga tersangka saat jumpa pers.

Mereka menggelengkan kepala. 

Ketiganya kini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/25/07334071/fakta-seputar-penyerangan-putra-venna-melinda-athalla-naufal

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke